Namun, Anies memastikan agar sektor-sektor esensial dapat berjalan 100 persen dengan skema yang ketat.
Misalnya kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Serta jam operasional rumah makan yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Adapun untuk pemesanan atau pengambilan, itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional," tambah Anies.
Kegiatan di tempat ibadah juga akan dibatasi maksimal 50 persern serta menutup fasilitas umum dan menghentikan kegiatan sosial budaya.
Aturan Penggunaan Masker
Melansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Bagian Kesatu tentang Standar Masker.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar