2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau non elastis yang panjang untuk diikatkan kebelakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tida kendur
3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar
4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran
5. Mempu menutup area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik
Baca Juga: Izin Vaksin Covid dari BPOM Terbit Pekan Depan, Jokowi: Terbukti Aman!
Pemerintah DKI Jakarta pun tidak segan untuk menjatuhi sanksi bagi mereka yang tidak menggunakan masker sesuai standar.
Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1, sanksi terdiri dari dua macam. Yakni, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum serta denda administrasi paling banyak Rp 250 ribu.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar