Melansir Tribun-Medan.com, Kemensos kembali mengucurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat terdampak pandemi covid-19.
Untuk Program Keluarga Harapan, disalurkan dalam empat tahap yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Dikabarkan TribunMataram.com, pemerintah telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk 3 jenis bantuan yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST)
Baca Juga: Disindir Netizen Kelewat Pede Saat Bernyanyi, Mayangsari Beri Jawaban Mengejutkan: Sini Peluk...
Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso, mengungkapkan, besaran nilai bantuan yang diterima setiap keluarga akan berbeda-beda tergantu kondisinya.
"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).
Rincian besaran bantuan Berikut rincian bantuan PKH per kategori anggota keluarga yang diterima dalam 1 tahun:
- Ibu hamil mendapat Rp 3 juta per 1 tahun
- Anak usia dini mendapat Rp 3 juta per 1 tahun
- Penyandang disabilitas mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun
- Lanjut usia atau 70 tahun ke atas mendapat bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun
Sementara itu, untuk para pelajar dari SD hingga SMA, berikut rincian bantuannya:
Source | : | Kontan.co.id,TribunMataram.com,TRIBUN-MEDAN.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar