GridPop.ID - Pandemi virus corona atau covid-19 sampai saat ini belum juga usai.
Bahkan beberapa daerah di luar ibukota Jakarta juga mulai melakukan pengetatat aturan terkait pandemi virus corona.
Seperti dikabarkan Kontan.co.id, pemerintah mulai melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021.
Kebijakan baru tersebut merupakan aturan yang mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Akibatnya, sejumlah kegiatan mulai dari bekerja, sekolah wisata hingga ibadah pun harus dibatasi aturan-aturan tertentu.
Namun disisi lain, pemerintah juga kembali mengucurkan dana bantuan sosial untuk masyarakat guna meringankan beban selama pandemi ini.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengucurkan berbagai bantuan sosial mulai dari subsidi gaji, bantuan dana untuk pelaku UMKM hingga bantuan sembako untuk masyarakat kurang mampu.
Kali ini, gantian para ibu hamil, lansia, anak-anak usia dini hingga kaum disabilitas yang dapat perhatian dari Kementrian Sosial (Kemensos).
Melansir Tribun-Medan.com, Kemensos kembali mengucurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat terdampak pandemi covid-19.
Untuk Program Keluarga Harapan, disalurkan dalam empat tahap yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Dikabarkan TribunMataram.com, pemerintah telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk 3 jenis bantuan yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST)
Baca Juga: Disindir Netizen Kelewat Pede Saat Bernyanyi, Mayangsari Beri Jawaban Mengejutkan: Sini Peluk...
Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso, mengungkapkan, besaran nilai bantuan yang diterima setiap keluarga akan berbeda-beda tergantu kondisinya.
"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).
Rincian besaran bantuan Berikut rincian bantuan PKH per kategori anggota keluarga yang diterima dalam 1 tahun:
- Ibu hamil mendapat Rp 3 juta per 1 tahun
- Anak usia dini mendapat Rp 3 juta per 1 tahun
- Penyandang disabilitas mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun
- Lanjut usia atau 70 tahun ke atas mendapat bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun
Sementara itu, untuk para pelajar dari SD hingga SMA, berikut rincian bantuannya:
- Pelajar SD/MI/Sederajat mendapat Rp 900.000 per 1 tahun
- Pelajar SMP/MTs/Sederajat mendapat Rp 1,5 juta per 1 tahun
- Pelajar SMA/MA/Sederajat mendapat Rp 2 juta per 1 tahun
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Melansir TribunMataram.com, Kepala Biro Humas Kemensos, Wiwit Widiansyah menyebutkan bantuan PKH tersebut tidak dapat dicek oleh sembarang orang.
Pun juga melalui laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yakni dttks.kemensos.go.id.
Dijelaskannya, daftar penerima bansos PKH hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu dari Dinas Sosial.
"(Dapat dicek) melalui aplikasi e-PKH dan hanya diakses Dinas Sosial atau SDM PKH di wilayah masing-masing," ujar Wiwit, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Jumat (8/1/2021).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kontan.co.id,TribunMataram.com,TRIBUN-MEDAN.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar