"Vanessa sedang menjalani asimilasi di rumah," kata Rika Aprianti ketika itu.
Menurut Rika Aprianti, pemberian asimilasi kepada Vanessa Angel berdasarkan Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan HAM No 10 Tahun 2020.
Dasar asimilasi adalah sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di lapas dan rutan.
"Dia masih menjalani hukuman tetapi di luar (rutan) dan tetap di rumah," ucapnya.
Rika Aprianti mengatakan, Vanessa Angel masih menjalani hukuman selama 45 hari.
Selama menjalani hukuman dari rumah, istri Bibi Ardiansyah itu wajib mengikuti bimbingan online dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Selama masa itu dia juga tidak boleh melakukan pelanggaran apalagi tindak pidana," jelas Rika Aprianti.
Apabila terjadi pelanggaran atau melakukan tindak pidana lainnya, asimilasi Vanessa Angel akan dicabut.
Melalui akun media sosial Instagramnya, Vanessa Angel mengunggah foto diri sedang berada di kasur rumahnya.
Vanessa Angel mengucapkan banyak terima-kasih ke keluarga dan teman-teman yang mendoakannya selama dalam penjara.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Vanessa Angel Resmi Jalani Masa Tahanan di Lapas Pondok Bambu
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar