Diantara kategori penerima bantuan adalah para Pemilik KIS atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pemilik KIS yang mendapatkan bantuan hanya mereka yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal ini diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2011 yang menyebutkan Penanganan Fakir Miskin Pasal 2 yang menyebutkan bahwa Data Terpadu yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.
Calon yang akan menerima Bansos, pemilik KIS wajib melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan ID NIK KTP, ID DTKS, atau ID PBI JK/KIS.
Untuk pengecekan penerima Bansos Rp 300.000 ini, bisa dilakukan dengan berbagai cara berikut ini:
1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
Komentar