GridPop.ID - Program bantuan pemerintah betupa subsidi gaji untuk para pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta kabarnya tak akan disalurkan lagi.
Kabar ini dibenarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Diberitakan oleh GridPop.ID sebelumnya,
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebutkan, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dipastikan tak lagi dilanjutkan tahun ini oleh pemerintah.
Dana untuk pencairan BLT ini tak lagi teralokasi di APBN 2021.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Ida dilansir dari Antara via Kontan.ID, Selasa (9/2/2021).
Ida menjelaskan, program bantuan subsidi upah ini pasti akan berlanjut asalkan tergantung dari situasi dan kondisi perekonomian nasional tahun ini.
Di kesempatan terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari membenarkan sekaligus menegaskan bahwa tahun ini program pemerintah berupa subsidi gaji atau bantuan subsidi upah tidak berlanjut.
Dia menjelaskan, anggaran negara yang dipersiapkan tahun ini hanya diperuntukkan jaringan perlindungan sosial untuk golongan masyarakat 40% terbawah.
Akan tetapi rupanya subsidi gaji yang diperuntukkan untuk karyawan belum tersalurkan 100 persen.
Oleh sebab itu bagi pekerja yang belum mendapatkan bantuan pada termin selanjutnya, berhak mendapat bantuan subsidi gaji yang saat ini masih diupayakan untuk menyalurkan lagi.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ida Fauziyah.
Menurutnya, ia akan segera menyalurkan bantuan kepada pekerja yang belum menerima bantuan subsidi gaji pada termin kedua.
Adapun realisasinya, penyaluran subsidi gaji sebelumnya sudah mencapai 98,92 persen.
Saat ini, Kemenaker mengaku telah mengembalikan dana yang tersisa kepada Kas Negara sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Realisasi sudah 98,92 persen, jadi hampir 100 persen. Ada sedikit kelebihan dana karena sudah tutup buku jadi dikembalikan ke Kementerian Keuangan. Apabila ada keperluan dan permintaan lagi maka akan kami ajukan lagi ke Kementerian Keuangan kedepannya," ujar Ida Fauziyah mengutip dari Tribun Jakarta yang dilansir dari Nakita.ID.
Meski demikian, Ida Fauziyah mengungkapkan bila pihaknya tetap meneruskan bantuan Kartu Prakerja.
"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Ida.
Ia menegaskan bahwa alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp 20 triliun dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU di APBN 2021.
"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," tambah Ida.
Dia menegaskan bahwa di dalam Kartu Prakerja telah ada komponen insentif, selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta.
Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat.
Namun, selama pandemi Covid-19 pemerintah melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.
Total bantuan yang didapat adalah Rp 3,55 juta, dengan rincian Rp 600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp 150 ribu sebagai biaya survei.
Sampai saat ini pemerintah masih mempersiapkan pembukaan pendaftaran gelombang ke-12 dari program tersebut.
Lalu, bagaimanakah cara mendapatkan bantuan Rp 3,5 juta tersebut?
Untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja, peserta haryus memenuhi syarat berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan, di antaranya membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang disediakan.
Jika sudah melakukan 3 tahapan tersebut, maka akan ada notifikasi hasil tes lolos/gagal.
Informasi selengkapnya silahkan cek dilaman www.prakerja.go.id.
GridPop.ID (*)
Source | : | Nakita.ID,GridPop.ID |
Penulis | : | Septiana Hapsari |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar