GridPop.ID - Baru-baru ini warga Bandar Lampung dihebohkan dengan kabar pembunuhan bayi 9 bulan.
Bagaimana tidak, bayi tak bersalah itu diracun oleh ibu kandung dan selingkuhannya.
Tak hanya diracun, polisi juga menemukan bukti kekerasan pada tubuh bayi 9 bulan tersebut.
Kini, kedua pelaku yang berinisial AO (35) dan MA (43) disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Kedua tersangka pun terancam hukuman mati.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto.
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar