GridPop.ID - Baru-baru ini warga Bandar Lampung dihebohkan dengan kabar pembunuhan bayi 9 bulan.
Bagaimana tidak, bayi tak bersalah itu diracun oleh ibu kandung dan selingkuhannya.
Tak hanya diracun, polisi juga menemukan bukti kekerasan pada tubuh bayi 9 bulan tersebut.
Kini, kedua pelaku yang berinisial AO (35) dan MA (43) disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Kedua tersangka pun terancam hukuman mati.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 340, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kapolsek, seperti yang dikutip dari Serambinews.com.
Bayi 9 bulan yang ditemukan tewas itu diduga juga mengalami kekerasan fisik.
Pasalnya, seperti yang dikatakan Hari Budianto, dari hasil autopsi ditemukan bekas kekerasan di dada korban.
Kekerasan tersebut dilakukan tersangka MA dengan cara mengurut dada korban.
Tujuannya, agar ramuan beracun yang dicekoki masuk ke tubuh bayi berusia 9 bulan tersebut.
"Korban meninggal bukan hanya karena dicekoki air ramuan gula, tapi juga ditemukan bekas kekerasan," kata Kapolsek.
Kepolisian Sektor Telukbetung Selatan bersama Inafis Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang dilakukan ibu kandung dan selingkuhannya, Kamis (25/2/2021).
Rekonstruksi yang dilakukan di halaman mapolsek ini menghadirkan kedua tersangka, yakni AO (35) dan MA (43).
Keduanya memeragakan sebanyak 47 adegan.
Hari Budianto mengatakan, secara umum dalam rekonstruksi tersebut tidak ditemukan fakta baru.
"Kami lakukan reka ulang adegan dari TKP awal sampai TKP di rumah mertua pelaku," kata Kapolsek.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, pelaku AO membunuh anaknya karena beredar kabar jika bayi yang dilahirkan itu mirip dengan selingkuhannya.
"Setelah korban lahir, ada isu di warga setempat kalau wajah korban mirip dengan tersangka MA," katanya.
AO pun memiliki niat jahat untuk menghilangkan nyawa anaknya untuk menepis hubungan gelapnya dengan MA yang terjalin sejak ia mengandung lima bulan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar