"Kedua tersangka dikenakan pasal 340, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kapolsek, seperti yang dikutip dari Serambinews.com.
Bayi 9 bulan yang ditemukan tewas itu diduga juga mengalami kekerasan fisik.
Pasalnya, seperti yang dikatakan Hari Budianto, dari hasil autopsi ditemukan bekas kekerasan di dada korban.
Kekerasan tersebut dilakukan tersangka MA dengan cara mengurut dada korban.
Tujuannya, agar ramuan beracun yang dicekoki masuk ke tubuh bayi berusia 9 bulan tersebut.
"Korban meninggal bukan hanya karena dicekoki air ramuan gula, tapi juga ditemukan bekas kekerasan," kata Kapolsek.
Kepolisian Sektor Telukbetung Selatan bersama Inafis Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang dilakukan ibu kandung dan selingkuhannya, Kamis (25/2/2021).
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar