GridPop.ID - Reza Artamevia dikenal sebagai salah satu penyanyi di Tanah Air.
Sebelumnya, Reza Artamevia Menikah dengan almarhum Adjie Massaid di tahun 1999, pasangan ini memutuskan untuk berpisah.
Padahal, mereka sudah dikaruniai dua orang anak, Aaliyah Massaid dan Zahwa Rezi Massaid. Pada tahun 2005, Reza Artamevia dan Adjie Massaid resmi bercerai.
Saat itu, Adjie Massaid akhirnya menikah kembali dengan artis dan juga politisi Angelina Sondakh di tahun 2009.
Sementara itu, Reza Artamevia memilih untuk tetap sendiri.
Diketahui kini Reza tengah menjalani masa rehabilitasi setelah ketahuan kembali menyalahgunakan barang haram narkoba.
Menurut pengakuannya, Reza Artamevia memakai narkoba jenis sabu sejak pandemi Corona.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam sesi konferensi pers.
"RA memang mengakui, dia menggunakan sabu selama 4 bulan di rumah saja semasa pandemi covid," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020) dikutip oleh Grid.ID
Sementara itu, mengutip dari laman berita kompas.com, Reza Artamevia tengah menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat sejak September 2020 lalu.
Terhitung sudah tujuh bulan Reza Artamevia menjalani rehabilitasi.
Berkait dengan kondisi sang pelantun “Berharap Tak Berpisah”, kuasa hukumnya, Kamil Daud memberikan penjelasan.
“Alhamdulilah sehat, badannya sehat, enggak ada masalah apa-apa,” tutur Kamil Daud usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).
Namun, Kamil menyebut, batas waktu rehabilitasi Reza Artamevia sudah lewat dari rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Belum tahu ya (berapa lama rehab), tapi kan yang direkomendasikan BNN itu enam bulan, tapi ini kan udah lewat ya, udah sampai tujuh atau delapan bulan,” ucap Kamil.
Selain itu, sampai saat ini pihak keluarga Reza Artamevia juga sulit menjenguk lantaran pandemi Covid-19.
“Belum bisa dijenguk. Jadi (komunikasi) keluarga lewat virtual,” ujar Kamil.
Sebelumnya, Reza Artamevia menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda dakwaan di PN Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).
Dalam sidang yang berlangsung secara virtual tersebut, Reza Artamevia didakwa dua pasal yakni 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dakwaan selanjutnya pasal 127 ayat 1 a UU RI no.35 tahun 2009. Dengan ancaman empat tahun penjara.
Reza Artamevia diamankan pihak kepolisian di sebuah restoran di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.
Saat itu Reza baru melakukan transaksi pembelian sabu.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap (bong) dan korek api.
Setelah mengamankan Reza Artamevia, polisi melakukan penggeledahan di kediaman ibunda Aaliyah Massaid itu.
Dari penggeledahan di kediaman Reza Artamevia, polisi berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa alat isap (bong) juga korek api yang boasa digunakan. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar