"Adapun di daerah berstatus zona merah dan zona oranye tak diperkenankan. Ini sudah eksplisit disebutkan di dalam SE ya," tegasnya.
Fuat menuturkan, sejumlah poin yang harus diperhatikan dalam pengaturan kegiatan ibadah Ramadhan di zona aman.
Pertama, shalat lima waktu, tarawih, witir, tadarus, dan iktikaf dilaksanakan dengan pembatasan kehadiran jemaah, paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan mushala.
Selain itu, jemaah harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Agar menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah dan setiap jemaah wajib membawa sajadah dan mukena masing-masing," tutur Fuad.
Kedua, pengajian, ceramah, tausiah, kultum Ramadhan, dan kuliah subuh dibatasi paling lama dengan durasi 15 menit.
Ketiga, kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Baca Juga: Geger Penembak Paris hingga Kritis, Pelaku Kabur Usai Lakukan Perbuatan Sadis, Diduga Gegara Hal Ini
Keempat, dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan di daerah berkategori zona aman.
Namun, harus mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan.
Source | : | Kompas.com,Nova |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar