GridPop.ID - Umat muslim di seluruh dunia termasuk di Indonesia telah memasuki masa puasa di bulan Ramadan.
Tahun 2021 menjadi tahun kedua bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa di masa pandemi COVID-19.
Sementara itu, Kementerian Agama mengizinkan jemaah untuk menjalankan shalat tarawih di luar rumah.
Kendati demikian, jemaah harus memperhatian tips aman beribadah di luar rumah saat pandemi sekarang ini.
Dilansir GridPop.ID dari Kompas.com, pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di masjid hanya boleh dilakukan di daerah yang berstatus zona kuning dan zona hijau.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar mengatakan, ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah.
"Shalat tarawih, witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf hanya boleh dilaksanakan di masjid atau mushala yang berada di zona aman, yakni zona kuning dan zona hijau," ujar Fuad saat memberikan paparan secara virtual pada rapat koordinasi penanganan Covid-19 nasional yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB pada Minggu (11/4/2021).
"Adapun di daerah berstatus zona merah dan zona oranye tak diperkenankan. Ini sudah eksplisit disebutkan di dalam SE ya," tegasnya.
Fuat menuturkan, sejumlah poin yang harus diperhatikan dalam pengaturan kegiatan ibadah Ramadhan di zona aman.
Pertama, shalat lima waktu, tarawih, witir, tadarus, dan iktikaf dilaksanakan dengan pembatasan kehadiran jemaah, paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan mushala.
Selain itu, jemaah harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Agar menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah dan setiap jemaah wajib membawa sajadah dan mukena masing-masing," tutur Fuad.
Kedua, pengajian, ceramah, tausiah, kultum Ramadhan, dan kuliah subuh dibatasi paling lama dengan durasi 15 menit.
Ketiga, kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Baca Juga: Geger Penembak Paris hingga Kritis, Pelaku Kabur Usai Lakukan Perbuatan Sadis, Diduga Gegara Hal Ini
Keempat, dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan di daerah berkategori zona aman.
Namun, harus mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan.
"Hal itu pun juga berlaku untuk kegiatan nuzulul Al Quran baik yang dilakukan di dalam maupun di luar gedung," ungkap Fuad.
"Untuk itu, SE juga menegaskan kepada pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada semua jemaah," lanjutnya.
Selain itu, pengurus dan pengelola mesjid wajib untuk melakukan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk semua masjid.
Dilansir dari NOVA, berikut ini tips aman beribadah di luar rumah, agar terhindar dari penularan Covid-19.
Pastikan tubuh dalam kondisi yang prima. Jika kita mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas, sebaiknya tetap lakukan ibadah di rumah.
Bawa perlengkapan ibadah pribadi. Sebisa mungkin usahakan membawa mukena, sajadah, Al-Quran dari rumah.
Selalu menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di masjid atau rumah ibadah.
Hindari kontak fisik, termasuk bersalaman. Selain itu tetap mejaga jarak minimal 1 meter.
Jangan lupa untuk selalu membawa hand sanitizer.
Terakhir, tak lupa untuk saling mengingatkan jemaah lain agar disiplin menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter antar jemaah.
Jangan sampai kita abai, karena bisa membahayakan keluarga kita di rumah.
Jadi, #IngatPesanIbu dan terapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun, ya!
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Nova |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar