"Hal itu pun juga berlaku untuk kegiatan nuzulul Al Quran baik yang dilakukan di dalam maupun di luar gedung," ungkap Fuad.
"Untuk itu, SE juga menegaskan kepada pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada semua jemaah," lanjutnya.
Selain itu, pengurus dan pengelola mesjid wajib untuk melakukan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk semua masjid.
Dilansir dari NOVA, berikut ini tips aman beribadah di luar rumah, agar terhindar dari penularan Covid-19.
Pastikan tubuh dalam kondisi yang prima. Jika kita mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas, sebaiknya tetap lakukan ibadah di rumah.
Bawa perlengkapan ibadah pribadi. Sebisa mungkin usahakan membawa mukena, sajadah, Al-Quran dari rumah.
Selalu menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di masjid atau rumah ibadah.
Source | : | Kompas.com,Nova |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar