Tanggal ini hanya perkiraan menurut kalender 2021 yang menjelaskan bahwa tangga 13 Mei merupakan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri.
Besaran THR PNS nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Source | : | Kompas.com,Nakita.ID |
Penulis | : | Septiana Hapsari |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar