GridPop.ID - Hal yang paling ditunggu-tunggu saat bulan ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri adalah Tunjangan Hari Raya.
Setiap pagawai baik swasta ataupun PNS pun bakal mengantongi THR yang ditunggu-tunggu ini.
Melansir dari Kompas.com, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan, THR 2021 akal dibayar penuh tanpa potongan.
Janji tersebut dilayangkan Sri Mulyani karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 kepada PNS karena anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy (ketentuan) sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 pada 14 Agustus 2020 lalu.
Lalu, kapankah THR tahun 2021 ini akan turun?
Ternyata pemerintah sudah tentukan tanggal pencairan THR PNS seluruh Indonesia.
Kabar baik ini diumumkan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso pada Kamis (15/04/2021) lalu.
Usai bertemu dengan Sri Mulyani, Susiwijono Moegiarso sepakat bahwa H-10 Hari Raya Idul Fitri adalah jadwal pencairan THR PNS seluruh Indonesia.
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Lalu tanggal berapa kira-kira yang menjadi tanggal pencairan THR PNS? Mari kita hitung Moms.
Kalau kita lihat kalender tahun 2021, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 13 Mei mendatang.
Maka, kita tarik 10 hari sebelum tanggal 13 Mei.
Dapatlah tanggal 3 Mei adalah hari pencairan THR PNS.
Meski begitu, Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan belum pasti jelaskan kapan tanggalnya.
Mengingat untuk menentukan Hari Raya Idul Fitri, pemerintah masih harus menunggu sidang isbat.
Tanggal ini hanya perkiraan menurut kalender 2021 yang menjelaskan bahwa tangga 13 Mei merupakan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri.
Besaran THR PNS nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IV
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Nakita.ID |
Penulis | : | Septiana Hapsari |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar