GridPop.ID - Hari Raya Idul Fiti sebentar lagi, banyak yang penasaran apakah Presiden RI juga mendapatkan tunjangan hari raya.
Ternyata, Presiden RI, Joko Widodo juga mendapatkan tunjangan hari raya atau THR.
Orang nomor satu di Indonesia ini mendapat THR yang besarannya 6 kali lipat dari gaji pejabat negara lain.
Tidak hanya Jokowi, hal yang sama juga berlaku untuk Wakil Presiden Maruf Amin.
Kepastian THR untuk para pejabat tinggi negara didapatkan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021.
Dalam PMK tersebut diatur bahwa setiap pejabat tinggi negara mendapatkan THR dengan komponen perhitungan dari gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Source | : | Kontan.co.id,Tribun Jatim |
Penulis | : | Septiana Hapsari |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar