Melansir dari Kontan.co.id, Gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.
Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut.
Source | : | Kontan.co.id,Tribun Jatim |
Penulis | : | Septiana Hapsari |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar