GridPop.ID - Demi mengurangi lonjakan kasus Covid-19 menjelang libur lebaran 2021 ini, pemerintah resmi melarang adanya mudik.
Larangan mudik lebaran 2021 ini mulai diterapkan selama sepekan, yakni pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, larangan mudik lebaran 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
Larangan dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak. Mereka adalah:
1. kendaraan distribusi logistik
2. kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan epentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Bagi mereka yang diizinkan melakukan perjalanan harus memiliki print out atau lembaran surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
SE nomor 13 menyebutkan, surat izin perjalanan/SIKM hanya berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara yang berusia di atas 17 tahun.
Pelanggaran terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lalu, sebenarnya apakah mudik itu?
Tradisi mudik merupakan salah satu kekhasan menjelang Lebaran di Indonesia.
Masyarakat Indonesia berbondong-bondong pergi ke kampung halamannya untuk berkumpul bersama sanak-saudara.
Melansir dari Kompas.com, Direktur Utama Narabahasa, Ivan Lanin, mengatakan, asal-usul kata ini sudah ada sekitar 1390.
Kata "mudik" ditemukan dalam naskah kuno berbahasa Melayu.
"Dari penelusuran di Malay Concordance Project, kata 'mudik' sudah dipakai pada naskah "Hikayat Raja Pasai" yang bertarikh sekitar 1390," kata Ivan, Senin (8/5/2021).
Kata "mudik" dalam naskah ini mengandung arti 'pergi ke hulu sungai'.
"Kata ini tampaknya berkaitan dengan kata "udik" (hulu sungai) yang dilawankan dengan "ilir" (hilir sungai)," jelas Ivan.
Dalam perkembangannya, kata "mudik" mengalami perubahan makna. Pada awalnya berarti pergi ke hulu sungai, kini bermakna pergi ke kampung.
"Dari arti awal 'pergi ke hulu sungai', kata ini mengalami perubahan makna 'pergi ke kampung' karena hulu sungai (pedalaman) dianggap identik dengan kampung asal," terang Ivan.
Makna mudik kemudian tidak hanya terbatas pada kampung saja. Kampung atau tempat asal menjadi bukan hanya merujuk pada wilayah kampung/desa, melainkan juga wilayah kota.
"Komponen makna yang dipertahankan ialah "tempat asal", bukan jenis tempat asal itu," kata Ivan.
Ternyata kebiasaan mudik sudah ada sejak zaman kerajaan.
Dosen Sejarah Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Silverio Raden Lilik Aji Sampurno mengungkapkan, kebiasaan mudik sudah ada sejak zaman Majapahit dan Mataram Islam, di wilayah kekuasaan Majapahit hingga ke Sri Lanka dan Semenanjung Malaya.
Akan tetapi, isliah "mudik" baru populer sekitar 1970-an. Kata ini menjadi sebutan untuk perantau yang pulang ke kampung halamannya.
Dalam bahasa Jawa, masyarakat mengartikan mudik sebagai akronim dari mulih dhisik yang berarti pulang dulu.
Sementara, masyarakat Betawi mengartikan mudik sebagai 'kembali ke udik'.
Dalam bahasa Betawi, udik berarti kampung. Akhirnya, secara bahasa mengalami penyederhanaan kata dari "udik" menjadi "mudik".
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Septiana Hapsari |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar