Polisi juga menerangkan jika ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani tes urine dan hasilnya membuktikan memang positif mengandung metaphetamine.
"Ketiganya sudah kami jadikan tersangka," ujar Yusri Yunus.
Yusri menambahkan jika Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN menjalani tes rambut guna menindaklanjuti terhadap ketergantungannya terhadap narkotoka jenis sabu.
"Karena hasil pemeriksaan urin mereka positif mengandung metaphetamine," ucapnya.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, atas kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Nia Ramadhani Pakai Narkoba hingga Beberkan Fakta Ini
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar