GridPop.ID - Bagi kebanyakan orang, tentu adanya pandemi yang melanda Tanah Air sejak satu tahun belakangan membuat pikiran jadi runyam.
Bagaimana tidak, tak sedikit yang mengalami permasalahan ekonomi akibat dari wabah penyakit tersebut.
Banyak pelaku usaha yang terpaksa memutar otak agar bisnis tetap jalan atau bahkan kemungkinan paling buruk yakni menutup bisnisnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di tengah kondisi pandemi membuat publik terkejut.
Mungkin karena tertekan selama corona melanda, jalan terakhir yang dipilih pasangan tersebut yakni dengan melampiaskannya pada narkoba.
Menurut keterangan pihak kepolisian, Nia dan Ardi telah lima bulan ini menggunakan narkoba jenis sabu.
"Motif dari para pelaku ini kalau penyampaian awal di masa pandemi ini, dia menggunakan karena tekanan kerja yang banyak.
Itu alasan-alasan klasik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam jumpa pers, Kamis (8/7/2021).
Lebih lanjut, polisi akan melakukan pengusutan lebih dalam guna mencari tahu kemungkinan adanya orang di sekitar mereka yang ikut terlibat.
Nia dan Ardi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis (8/7/2021).
Saat diamankan pihak kepolisian, Ardi Bakrie tak ada di TKP.
Hingga akhirnya Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat usai dihubungi Nia.
Berdasarkan hasil penangkapan, diperoleh barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram yang diperoleh dari ZN dan diketahui adalah milik Nia dan Ardi.
"Menurut keterangan tersangka, mereka membeli sabu seharga Rp 1,5 juta," ujar Yusri Yunus.
Polisi juga menerangkan jika ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani tes urine dan hasilnya membuktikan memang positif mengandung metaphetamine.
"Ketiganya sudah kami jadikan tersangka," ujar Yusri Yunus.
Yusri menambahkan jika Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN menjalani tes rambut guna menindaklanjuti terhadap ketergantungannya terhadap narkotoka jenis sabu.
"Karena hasil pemeriksaan urin mereka positif mengandung metaphetamine," ucapnya.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, atas kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Nia Ramadhani Pakai Narkoba hingga Beberkan Fakta Ini
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar