Untuk diketahui, dokter Lois Owien baru-baru ini dikabarkan ditangkap pihak kepolisian.
Ia diamankan lantaran pernyataan kontroversialnya soal covid-19 di media sosial dan salah satu acara televisi.
"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien."
"Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, Selasa (13/7/2021), dikutip dari Kompas.com.
Atas tindakannya itu, dokter Lois Owien sempat ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyiarkan berita bohong soal Covid-19.
Namun pada akhirnya, ia dibebaskan dengan dalih tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," jelas Slamet.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridStar.ID |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar