GridPop.ID - Kementerian Ketenagakerjaan segera menyalurkan bantuan subsidi upah Rp 1 juta.
Bantuan subsidi gaji di tahun 2021 disalurkan kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
BSU (Bantuan Subsidi Upah/Gaji) diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19.
Kabarnya bantuan subsidi upah (BSU) itu akan cair minggu depan.
Bantuan berupa subsidi Gaji/Upah akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.
Berikut kriteria penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah di tahun 2021.
Dilansir dari Kompas.com, ada pun kriteria pekerja yang mendapat BSU itu antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja/buruh penerima upah. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV
3. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021
4. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan 5. Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan
6. Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
7. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Seketaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya kini sedang menyelesaikan administrasi keuangan terkait bantuan untuk buruh itu.
Sebab, BSU merupakan tambahan sehingga pihaknya mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021.
Anwar menambahkan, Kemenaker juga masih memeriksa kembali data 1 juta calon penerima BSU yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021).
Anwar manergetkan pekan depan, yakni antara 2-8 Agustus 2021, bantuan BSU segera cair.
"Semoga minggu depan sudah mulai (disalurkan," katanya kepada Kompas.com, Minggu (1/8/2021).
Anwar mengatakan, bantuan itu disalurkan langsung ke rekening penerima seperti tahun lalu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.
Dilansir dari Tribunnews, Pekerja bergaji UMK di Surabaya, Jakarta, dan Bandung masih tetap dapat subsidi.
Menaker memberi penjelasan, pekerja dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK tersebut.
Adapun sejumlah kota di Jawa seperti Kabupaten Karawang, DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.
"Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Menaker, Jumat (30/7/2021).
Sebagai contoh, misalnya UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312.
Besaran gaji akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 dalam di dalam data.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar