GridPop.ID - Bagi pasangan yang sudah menikah, hubungan seksual merupakan salah satu hal penting untuk dilakukan.
Tak cuma untuk memenuhi kebutuhan biologis, hubungan seksual juga dipercaya bisa memupuk rasa cinta antara pasangan suami istri.
Namun tetap harus diperhatikan bagaimana perasaan satu sama lain.
Setiap dari mereka harus memperhatian kenyamanan pasangannya untuk menghindari masalah-masalah yang tak diinginkan.
Salah satunya seperti kisah seorang wanita berusia 44 tahun yang melaporkan suaminya sendiri ke polisi.
Ia mengaku suaminya sering memaksanya untuk berhubungan suami istri.
Yang lebih mencengangkan lagi, ia mengaku suaminya kerap melakukan kekerasan seksual menggunakan benda tumpul seperti timun kepadanya.
Dikutip dari World of Buzz via GridPop (5/4/2019), kejadian ini terjadi di Kangar, Perlis, Malaysia.
Suaminya yang berusia 57 tahun dilaporkan setelah terus-terusan memaksa istrinya menjalani hal tersebut.
Awalnya sang istri tak mampu menolak nafsu liar suaminya tersebut.
Hingga akhirnya sang istri sudah tak tahan lagi dan melaporkan kejadian tersebut.
Dikutip dari Astro Awani, kepala kepolisian Perlis, Datuk Noor Mushar Mohd mengkonfirmasi adanya laporan tersebut.
Sang wanita yang tidak disebutkan namanya mengaku terakhir kali mendapatkan perlakuan aneh tersebut pada November 2018 lalu.
Tak hanya kekerasan seksual, sang suami ternyata memang dikenal punya kepribadian yang keras.
Sang suami yang punya usaha tempat makan tersebut ternyata sering memukul istrinya tiap kali mereka berdua bertengkar.
Menurut laporan, pada Januari lalu sang suami pernah memukul istrinya di bagian dada.
Hal tersebut terjadi hanya karena sang istri ingin membicarakan masalah 'fantasi seks' sang suami tersebut.
Namun pihak kepolisian menyayangkan laporan sang korban lantaran dilakukan terlalu lama dari tanggal kejadian perkara.
Diduga, selama ini korban merasa masih memahami kelakuan suaminya tersebut.
Sang suami sendiri kini sudah melarikan diri, diduga karena tahu bahwa dirinya telah dilaporkan sang istri.
Kini polisi setempat masih memburu pelaku.
Terduga pelaku juga sudah ditetapkan statusnya sebagai buron.
Pelaku nantinya akan dijerat pasal 377C, 377CA, DAN 323 atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukannya.
GridPop.ID (*)
Komentar