Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan berdasarkan hasil laporan yang diterima pihak kepolisian kronologis awal kejadian adalah ketika seorang rentenir berinisial NR datang ke rumah Mardiyah untuk menagih utang.
"Adapun kronologis awal kejadian pada tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB Ibu NR itu datang ke kontrakannya bapak Yanto untuk menanyakan soal utang dan mengambil paksa MR sebagai jaminan.
Sejak saat itu pak Yanto dan Ibu Mardiyah tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus," katanya Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Pada 6 Agustus 2021 kakek nenek tersebut melapor pada polisi sehingga kasus tersebut dapat terungkap.
"Menerima laporan tersebut maka yang dilakukan pertama kali sebagai tindak kemanusiaan adalah langsung petugas dari P2TP2A dan Satreskrim untuk mencari dan menyelamatkan korban dan ditemukanlah MR itu dirumah NR dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga," ujarnya.
Pihak kepolisian pun lantas meminta keterangan saksi dan korban.
Dikarenakan korban masih di bawah umur, maka kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Polresta Bogor Kota.
"Hari Sabtunya pada tanggal 7 kami berkoordinasi dengan P2TP2A untuk dalam rangka pemeriksaan terhadap MR sekaligus pemulihan secara psikis dan hari Minggu kami mulai melakukan pemeriksaan para saksi sebanyak lima orang," ujarnya.
Source | : | Surya.co.id,TribunBogor.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar