GridPop.ID - Akhirnya pasangan kakek nenek, Yanto dan Mardiyah bisa kembali bertemu dengan cucunya, MR (5) yang sempat dijadikan jaminan pada rentenir.
Dilansir dari TribunBogor.com, tangis haru tak dapat dibendung oleh pasangan kakek dan nenek yang sempat terpisah selama 20 hari dengan sang cucu.
Ya, MR terpaksa harus tinggal di rumah seorang lintah darat lantaran dijadikan jaminan atas utang kakek dan neneknya.
Usai pihak kepolisian mendapat laporan terkait hal tersebut, penyelidikan pun langsung dilakukan.
MR akhirnya berhasil kembali ke pelukan sang kakek dan nenek.
Awalnya Mardiyah meminjam uang pada rentenir yang ada di Kota Bogor sebesar Rp 8,7 juta, namun dalam waktu singkat utang tersebut beranak pinak jadi Rp 15,4 juta.
Karena Mardiyah belum mampu mengembalikan uang tersebut, maka sang rentenir membawa MR sebagai jaminan.
Lantaran tak bisa berbuat banyak, Mardiyah hanya bisa pasrah saat cucunya dibawa sebagai jaminan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan berdasarkan hasil laporan yang diterima pihak kepolisian kronologis awal kejadian adalah ketika seorang rentenir berinisial NR datang ke rumah Mardiyah untuk menagih utang.
"Adapun kronologis awal kejadian pada tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB Ibu NR itu datang ke kontrakannya bapak Yanto untuk menanyakan soal utang dan mengambil paksa MR sebagai jaminan.
Sejak saat itu pak Yanto dan Ibu Mardiyah tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus," katanya Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Pada 6 Agustus 2021 kakek nenek tersebut melapor pada polisi sehingga kasus tersebut dapat terungkap.
"Menerima laporan tersebut maka yang dilakukan pertama kali sebagai tindak kemanusiaan adalah langsung petugas dari P2TP2A dan Satreskrim untuk mencari dan menyelamatkan korban dan ditemukanlah MR itu dirumah NR dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga," ujarnya.
Pihak kepolisian pun lantas meminta keterangan saksi dan korban.
Dikarenakan korban masih di bawah umur, maka kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Polresta Bogor Kota.
"Hari Sabtunya pada tanggal 7 kami berkoordinasi dengan P2TP2A untuk dalam rangka pemeriksaan terhadap MR sekaligus pemulihan secara psikis dan hari Minggu kami mulai melakukan pemeriksaan para saksi sebanyak lima orang," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari Senin kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari NR dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum," ujarnya.
Dilansir dari Surya.co.id, NR memang tergolong sebagai rentenir yang sangat tega.
Bahkan ia kerap melipatgandakan utang para korbannya.
Kini nasib baik berpihak pada MR lantaran pihak kepolisian memberinya beasiswa.
Meski kini MR yatim piatu, namun Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa si anak tak boleh putus sekolah.
"Untuk alasan kemanusiaan maka Polresta Bogor Kota juga memberikan beasiswa kepada MR supaya kedepan adinda MR ini juga bisa mengenyam pendidikan selayaknya anak anak yang lainya," ujar Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro
GridPop.ID (*)
Source | : | Surya.co.id,TribunBogor.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar