Berdasarkan hasil pemeriksaan, NR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari Senin kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari NR dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum," ujarnya.
Dilansir dari Surya.co.id, NR memang tergolong sebagai rentenir yang sangat tega.
Bahkan ia kerap melipatgandakan utang para korbannya.
Kini nasib baik berpihak pada MR lantaran pihak kepolisian memberinya beasiswa.
Meski kini MR yatim piatu, namun Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa si anak tak boleh putus sekolah.
"Untuk alasan kemanusiaan maka Polresta Bogor Kota juga memberikan beasiswa kepada MR supaya kedepan adinda MR ini juga bisa mengenyam pendidikan selayaknya anak anak yang lainya," ujar Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro
GridPop.ID (*)
Source | : | Surya.co.id,TribunBogor.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar