Tautan tersebut padahal memuat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga berbagai informasi pribadi lainnya.
“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/8/2021).
Lantas mengapa masyarakat diminta berhati-hati dengan adanya jasa percetakan kartu vaksin?
Dijelaskan oleh Veri bahwa sebagai konsumen, masyarakat mesti memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi.
Penggunaannya pun harus berdasarkan persetujuan.
Oleh karenanya, pemberian akses tautan yang memuat data pribadi bisa dianggap sebagai persetujuan dari pihak tersebut terhadap penggunaan data pribadinya.
"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19, dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” kata dia.
Maraknya penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 terjadi usai muncul kebijakan tentang vaksinasi yang jadi syarat melakukan berbagai aktivitas publik.
Dalam ketentuan terbaru masuk mal yang diatur Kemendag berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, ditetapkan bahwa masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar