"Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolrestabes Palembang, Kasat Reskrim, Kanit Pidsus, dan tim Pidsus yang memegang Perkara kami.
Kami juga berharap proses hukum ditegakkan seadil-adilnya, dan berharap restorasi justice perihal dikembalikannya kerugian materi kami.
Apabila ada itikad baik dari tersangka dalam perkara ini. Apabila tidak, kami berharap hukum ditegakkan dengan seadil adilnya," kata Ezza.
Diakui Ezza bahwa dirinya merupakan satu dari 6 korban yang mengalami kerugian hingga ratusan juta.
"Kalau saya mengalami kerugian Rp 74 juta, arisan itu awalnya berjalan lalu tiba-tiba diberhentikan tersangka. Dan dalam arisan tersebut tersangka banyak menambahkan nama nama fiktif," katanya.
Lanjutnya, dirinya sudah empat kali melakukan pembayaran dengan gate Rp 100 juta.
"Saya ikut sebanyak tiga, kenal dengan tersangka melalui medsos Instagram, dan tergiur ikut gabung arisan online karena dia memasang status di medsos dan mengiming-imingkan akan mendapatkan keuntungan, ternyata malah buntung," ungkapnya.
Ezza menambahkan bahwa rata-rata para korban telah melakukan setoran sebanyak 4 kali pada tersangka.
Source | : | Sripoku.com,TribunSumsel.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar