GridPop.ID - Sempat heboh enam wanita melaporkan kasus penipuan bermodus arisan online dan investasi kos-kosan, kini terlapor telah diamankan pihak kepolisian.
Dilansir dari Sripoku.com, anggota reskrim Polrestabes Palembang kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya terlapor bernama Novi berhasil diamankan.
Desmon Simanjuntak SH, kuasa hukum para korban mengatakan bahwa Novi telah diamankan polisi pada, Sabtu (14/8/2021).
"Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolrestabes Palembang, Kasat Reskrim, Kanit Pidsus, dan khusus tim Pidsus Polrestabes Palembang yang sudah memproses laporan kami, atau menegakkan dan menjalankan laporan kami.
Sehingga dalam kurun waktu 11 hari, perkara sudah jelas terang benderang dan ditindaklanjuti," ungkap Desmon saat ditemui Sripoku.com di Polrestabes Palembang, Senin (16/8/2021).
"Kami berharap bisa diberlakukan restorasi justice (JC), dengan diharapkan bantuan polisi kalau masih bisa dikembalikan kerugian dari enam korban kembalikan.
Dan jika tidak bisa dikembalikan tetap kita serahkan kepada penyidik sehingga proses hukum bisa di tegakkan dan ke enam korban merasakan keadilan itu," ungkapnya.
Salah seorang perwakilan korban, Ezza (35) mengucapkan rasa terima kasih pada pihak kepolisian.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolrestabes Palembang, Kasat Reskrim, Kanit Pidsus, dan tim Pidsus yang memegang Perkara kami.
Kami juga berharap proses hukum ditegakkan seadil-adilnya, dan berharap restorasi justice perihal dikembalikannya kerugian materi kami.
Apabila ada itikad baik dari tersangka dalam perkara ini. Apabila tidak, kami berharap hukum ditegakkan dengan seadil adilnya," kata Ezza.
Diakui Ezza bahwa dirinya merupakan satu dari 6 korban yang mengalami kerugian hingga ratusan juta.
"Kalau saya mengalami kerugian Rp 74 juta, arisan itu awalnya berjalan lalu tiba-tiba diberhentikan tersangka. Dan dalam arisan tersebut tersangka banyak menambahkan nama nama fiktif," katanya.
Lanjutnya, dirinya sudah empat kali melakukan pembayaran dengan gate Rp 100 juta.
"Saya ikut sebanyak tiga, kenal dengan tersangka melalui medsos Instagram, dan tergiur ikut gabung arisan online karena dia memasang status di medsos dan mengiming-imingkan akan mendapatkan keuntungan, ternyata malah buntung," ungkapnya.
Ezza menambahkan bahwa rata-rata para korban telah melakukan setoran sebanyak 4 kali pada tersangka.
"Kami merasa puas dengan tim Pidsus Polrestabes Palembang yang telah membantu kami,
dan pelaku sendiri selama ini sering didatangi kerumahnya untuk menagih pengembalian uang, tetapi selalu diimingi akan dikembalikan dan meminta tempo waktu," terangnya.
"Tersangka sendiri sering memamerkan aset yang banyak, memiliki kos kosan, variasi, mobil, namun tidak mau membayar uang kami,
Total kerugian kami semua hampir Rp 600 juta, dari enam korban ini bukan hanya arisan online saja tetapi juga berupa investasi.
Kami melapor karena tersangka sendiri yang menantang, silahkan melapor karena ini tidak mungkin menjadi pidana,
baru kami dari sekian banyak yang melapor yang tembus perkara ini sampai pelaku menjadi tersangka yang mengaku sebagai selebgram," tutupnya.
Sementara itu dilansir dari TribunSumsel.com, kasus penipuan tersebut awalnya dilaporkan oleh salah satu korban bernama Ezza dengan didampingi kuasa hukum Desmon Simanjuntak SH.
“Kami minta polisi agar menindaklanjuti laporan kami ini, karena bukan saya saja yang ditipu tapi kelima teman saya yang lain juga kena,” kata perempuan berambut panjang ini, Selasa (3/8/2021).
GridPop.ID (*)
Source | : | Sripoku.com,TribunSumsel.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar