GridPop.ID - 4 Gadis asal Jawa Barat ini mengalami nasib pilu usai dipaksa layani pria Papua.
Awalnya mereka tergiur gaji besar setelah diiming-imingi bisa raup Rp 12 juta dalam sebulan.
Bukannya beruntung, mereka justru mengalami nasib pilu.
Dilansir dari laman tribunnewsbogor.com, 4 gadis itu malah jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dipekerjakan di sebuah tempat karaoke di Papua.
Mereka bekerja menjadi pemandu lagu (PL) di daerah Paniai, Papua hingga tak bisa pulang ke kampung halamannya di Jawa Barat.
Bahkan jika menolak melayani, mereka akan dianiaya.
Dua di antaranya berasal dari Kabupaten Indramayu, satu korban asal Majalengka, dan satu korban asal Cirebon.
Akibatnya, para gadis muda yang usianya kisarah 14 tahun itu hanya bisa pasrah dan menangis.
Rupnya, para gadis di bawah umur tergiur saat diiming-imingi gaji belasan juta untuk bisa bekerja di Papua.
Setelah mereka setuju para gadis di bawah umur ini dikirim ke Paniai, Papua untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat karoke.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, para korban ini diiming-imingi gaji sebesar Rp 12 juta per bulan.
"Untuk modus, informasi sementara dari korban, mereka ini diiming-imingi gaji Rp 12 juta per bulan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Minggu (15/8/2021).
Korban pun saat ini sudah berhasil diselamatkan setelah dijemput dari Bandara Soekarno-Hatta.
Pada hari ini, keempat korban tiba di Mapolres Indramayu dan langsung disambut oleh pihak keluarga.
"Pertama saya ucapkan terima kasih kepada Polda Papua khususnya Polres Paniai, atas sinergitas yang sangat baik alhamdulillah hari ini 4 korban berhasil tiba di Indramayu dalam keadaan sehat," ujar dia.
Dipaksa Layani Tamu Pria
Seorang gadis usia 14 tahun dipaksa jadi pemandu lagu di sebuah tempat hiburan karaoke di Papua.
Gadis berinisial SDD, atau sebut saja Bunga kerap dipaksa hingga dianiaya jika menolah melayani tamu pria.
Bunga yang merupakan anak tukang bubur warga Kelurahan Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu itu dipaksa bekerja sebagai PL di sebuah tempat karaoke di Paniai, Papua.
Ibu dari Bunga, Marni (33) menceritakan, kejadian itu berawal saat ada teman anaknya berinisial D datang ke rumah kontrakan mereka di Kelurahan Bojongsari pada 1 Juli 2021.
Temannya tersebut lalu meminta izin untuk mengajak korban pergi bermain.
"Temannya itu teman baru kenal, diajak ke main terus dibawa ke rumah orang yang menyalurkan anak saya ke Papua," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (11/8/2021).
Marni menceritakan, sejak saat itu, nomor kontak anaknya tidak bisa dihubungi, korban baru memberi kabar 2 hari setelahnya sejak meninggalkan rumah pada 3 Juli 2021.
Saat itu, korban baru memberi kabar kembali, kepada ibunya, SDD mengaku tengah berada di Surabaya dan dipekerjakan di sebuah kedai kopi.
Marni yang mengetahui kabar itu, segera meminta anaknya yang baru kini duduk dikelas 3 SMP itu untuk pulang.
Nangis Minta Pulang
Marni tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kondisi sang anak.
Disampaikan Marni, pada 21 Juli 2021, anaknya kembali memberi kabar bahwa dibawa ke Paniai Papua untuk dijadikan PL atau Pemandu Lagu di sebuah tempat karoke.
Di sana korban diketahui juga mendapat penyiksaan dan tidak diberi makan jika tidak mau melayani tamu yang datang.
"Karena anak saya kan gak mau kerja begitu, tidak sesuai dengan yang diinginkannya, anak saya nangis-nangis minta dipulangkan," ujar dia.
Marni mengatakan, dirinya berharap bisa bertemu lagi dengan anak keduanya tersebut.
Kepada pemerintah dan pihak kepolisian, ia berharap dapat membantu proses pemulangan korban.
"Buat bapak polisi, buat ibu bupati, buat siapa saja tolong bantu biar anak saya pulang," katanya.
Beruntung, korban sudah diamankan polisi dan kini sudah dibawa ke Polres Paniai.
Baca Juga: Tolong Dicatat, Ini Efek Samping dan Efikasi Vaksin Moderna yang Mulai Disuntikkan ke Masyarakat
Pelaku Ditangkap
Sebanyak 4 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking di Kabupaten Indramayu sudah diamankan polisi.
Mereka menjadi pelaku di balik pengiriman 4 orang gadis di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat karoke di Paniai, Papua.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, polisi akan mendalami kasus ini guna membongkar jaringan TPPO tersebut.
"Kita masih perlu melakukan pendalaman lebih dahulu dan orang-orang ini sedang kita periksa," ujar dia saat ditemui di Pendopo Indramayu, Senin (16/8/2021).
AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, 3 pelaku di antaranya ditangani oleh Polres Indramayu.
Yakni, GHN (22), R (17), dan DS (21), mereka warga Kecamatan Sukagumiwang dan ditangkap pada tanggal 15 Agustus 2021.
Satu pelaku lagi adalah HH (32) warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Kasusnya ditangani Polres Paniai dan ditangkap pada 9 Agustus 2021.
3 Cara Mencegah "Human Trafficking"
Dilansir dari laman kompas.com pada (29/7/2010), untuk menanggulangi masalah perdagangan anak dan perempuan ini, ada beberapa hal yang bisa kita lakukan:
1. Memberi pengetahuan
Untuk dapat mencegah masalah ini, perlu diadakan penyuluhan dan sosialisasi masalah kepada masyarakat.
Dengan sosialisasi secara terus-menerus, masyarakat akan mengetahui bahayanya masalah ini, dan bagaimana solusinya.
Pendidikan tentu saja tidak hanya diberikan kepada masyarakat menengah atas.
Yang paling penting adalah masyarakat kelas bawah.
Mengapa? Karena perdagangan manusia banyak terjadi pada masyarakat dengan kelas pendidikan yang cukup rendah.
Pendidikan harus diberikan dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat.
2. Memberitahu orang lain
Ketika kita telah mengetahui masalah ini dan bagaimana solusinya, tetapi tidak memberitahu orang lain, permasalahan ini tidak akan selesai.
Sebagai orang yang telah mengetahuinya, maka menjadi kewajiban Anda untuk menyampaikan apa yang terjadi pada orang lain, khususnya yang Anda anggap berpotensi mengalami perdagangan manusia.
Sebab, orang yang tidak mengetahui adanya permasalahan ini tidak menyadari bahwa hal ini mungkin telah terjadi pada orang-orang di sekitar kita.
3. Berperan aktif untuk mencegah
Setelah mengetahui dan mencoba memberitahu orang lain, Anda juga dapat berperan aktif untuk menanggulangi permasalahan ini.
Berperan aktif tersebut dapat dilakukan dengan cara melaporkan kasus yang Anda ketahui kepada yang berwajib.
Anda juga bisa mengarahkan anak, keponakan, atau anak muda lain yang gemar beraktivitas di situs jejaring sosial untuk lebih berhati-hati dalam berteman, misalnya.
Yang Anda lakukan mungkin hanya sesuatu yang kecil, tetapi bila semua orang tergerak untuk turut melakukannya, bukan tak mungkin masalah yang berkepanjangan ini akan teratasi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar