Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta mengatakan, sebelumnya S mendekam di Lapas Kelas IIB Lumajang karena kasus pencurian 2 ekor sapi di Dusun Sememu, Kecamatan Pasirian.
Selama tersangka menjalani hukuman, polisi terus menggali keterangan S.
Hingga akhirnya terkuak S bukan pemain baru dalam dunia hitam.
"Terungkap pada 17 September 2020 lalu, dia juga terlibat aksi maling sapi di Dusun Tegir, Kecamatan Pasirian," ucap dia.
"Bahkan, ditengarai S juga termasuk kelompok curanmor. Sebab dulu saat S ditangkap, kami menemukan 3 sepeda motor di rumahnya tanpa dilengkapi surat-surat," katanya.
Shinta mengatakan, kasus maling sapi yang baru terungkap dilakukan SA di rumah seorang petani.
Aksi itu dilakukan bersama 6 orang temannya yang saat ini masih buron (DPO).
Source | : | Kompas.com,TribunMadura.co |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar