GridPop.ID - Viral sebuah video yang menampakkan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di Kelurahan Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Video yang berdurasi 1 menit 53 detik itu diunggah oleh pemilik akun @info_ciledug pada Kamis (5/8/2021) sore.
Dalam video tersebut tampak seorang pria yang merekam secara diam-diam praktik pungutan liar itu.
Dilansir dari Kompas.com, Perekam tampak masuk ke sebuah kantor, kemudian menemui seorang pria berseragam aparatur sipil negara (ASN) dan memakai masker.
Dalam video, terdengar perekam menyatakan bahwa keponakannya yang seorang anak yatim hendak meminta tanda tangan untuk surat keterangan waris ke perangkat kelurahan.
Namun, perangkat kelurahan itu tidak bisa memberikan tanda tangan tersebut.
Perekam video lantas bertanya kepada pria berseragam ASN itu, apakah membuat surat keterangan waris perlu mengeluarkan biaya.
"Ada fee-nya ya, Pak?" tanya perekam video.
"Ada itu mah," jawab oknum itu. Pria tersebut lantas bertanya mengapa diperlukan biaya.
"Ya sedikit aja udah," jawab si oknum.
Perekam video mengatakan bahwa keponakannya sempat dimintai biaya sebesar Rp 250.000.
Dia lagi-lagi bertanya uang tersebut untuk apa.
"Setahu saya ini gratis Pak di semua kelurahan. Bapak kan ibaratnya aparat. Ini lagi kesusahan ini Pak. Masih pada kecil-kecil, masih butuh biaya," tutur perekam video.
BKPSDM Kota Tangerang akhirnya melakukan mutasi kepada Lurah Paninggilan Utara, Tamrin sebagai staf di Kecamatan Ciledug.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Heryanto mengatakan, Tamrin dijadikan staf bidang fungsional di Kecamatan Ciledug sembari menunggu pemeriksaan yang terus berjalan.
"Sekarang jadi staf di Kecamatan Ciledug ya sudah tidak jadi Lurah lagi," kata Heryanto saat ditelepon, Kamis (19/8/2021).
Kendati demikian, gaji yang didapatkan Tamrin masih sama saat dia menjabat sebagai Lurah.
Sebab, pemeriksaan yang dilakukan atas praktik pungli itu disebut masih berlangsung.
"Enggak ada pemotongan gaji, lihat hasilnya dulu dari hasil pemeriksaan," kata Heryanto.
Tapi ia memastikan, terduga pelaku yang melakukan pungli itu tidak akan kembali menjadi Lurah Paninggilan Utara.
"Tidak jadi lurah lagi, sudah dilepas jabatannya," tegas dia.
Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan, hasil pemeriksaan Tamrin diperkirakan akan selesai pada pekan depan.
"Kita sudah bentuk tim gabungan BKPSDM dan Inspektorat, kami (inspektorat) yang memimpin dan semoga dalam satu pekan hasil finalnya sudah ada," jelas Dadi saat dijumpai wartawan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (17/8/2021).
Sambil menunggu keputusan dari pemeriksaan, yang bersangkutan yakni Tamrin sementara dibebastugaskan sebagai lurah.
"Sementara yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai lurah," kata Dadi.
Bila terbukti bersalah, sanksi yang menunggu Tamrin pun tidak main-main.
Mulai dari penundaan kenaikan pangkat sampai pemberhentian tidak terhormat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Sanksinya bisa sampai berat, kalau berat itu dari mulai penundaan kenaikan pangkat sampai pemberhentian," tegas Dadi.
Adapun berdasar pemeriksaan sementara, Inspektorat dan BKPSDM memang menemukan indikasi praktik pungli yang dilakukan aparat sipil tersebut.
"Kesimpulan belum, tapi yang jelas dari data yang ada, yang bersangkutan melakukan suatu tindakan pungutan," ungkap Dadi.
Dalam sebuah video terbaru yang beredar, Tamrin menyebut kalau tindakannya itu hanya guyonan saja.
"Itu guyonan aja sebenarnya, enggak itu enggak ada (pungli). Cuma dianggapnya serius," kata Tamrin dalam video yang beredar, Jumat (6/8/2021).
Saat ditanya, dirinya mengaku tidak mengenal warganya yang meninta tanda tangan tersebut.
Lucunya, Tamrin juga mengaku tidak mengetahui korban sempat meminta tanda tangannya untuk surat jenis apa.
Namun, saat kembali ditanya yang diminta itu surat apa, Tamrin menyebut korban meminta surat anak.
"Tanda tangan mah udah, tanda tangan. Surat apa ya, pokoknya tanda tangan. Surat anak," ucap Tamrin.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar