Di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku pada 17-23 Agustus 2021, menyebutkan bahwa akan dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100 persen yang dibagi minimal dalam dua shift atau bergiliran.
Pelaksanaan uji coba ini penting dilakukan agar mendapat feedback sebelum dibukanya seluruh operasional kegiatan industri secara penuh.
"Saya ingin melaporkan bahwa sudah mulai tiga hari terakhir ini, pemerintah melakukan uji coba protokol kesehatan dalam operasional di perusahaan yang berdasarkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) masuk kategori sektor esensial," kata Agus.
Pemerintah bersama pelaku industri harus siap dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19.
Pasalnya, tak ada yang bisa memastikan kapan pandemi ini akan berlalu atau apakah kasus Covid-19 akan masuk babak selanjutnya.
"Oleh sebab itu, harus mulai merumuskan langkah-langkah strategis untuk melihat Covid-19 ini sebagai endemi," ujar dia.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, anggota DPR Komisi IX Netty Prasetiyani meminta agar rencana yang digagas oleh pemerintah tersebut dipertimbangkan masak-masak.
Bukan tanpa alasan, angka penambahan kasus positif Covid-19 menunjukkan bahwa pandemi belum mereda.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar