GridPop.ID - Tak terasa sudah lebih dari satu tahun lamanya para pekerja melakukan Work From Home atau WFH.
Pemberlakuan WFH seiring dengan belum berakhirnya pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) nampaknya sebentar lagi bakal menyudahi sistem WFH.
Pasalnya, Kemenperin menargetkan bakal melakukan uji coba selama dua pekan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di seluruh industri esensial, sebelum akhirnya menerapkan Work From Office (WFO) 100 persen.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan bahwa jika dalam dua minggu uji coba ini berhasil diterapkan dengan baik, maka pemerintah akan membuka kesempatan bagi seluruh sektor industri esensial dapat kembali bekerja di pabrik atau kantor 100 persen.
"Namun, dengan catatan minimal dua shift dan mengimplementasikan aplikasi Peduli Lindungi," ujar Agus saat melakukan kunjungan ke beberapa industri esensial, dikutip dalam keterangan tertulis, Minggu (22/8/2021).
Ia menambahkan bahwa selama dua minggu pelaksanaan uji coba, monitoring serta evaluasi akan terus dilakukan oleh pihaknya.
"Kami optimistis, apabila utilisasi dan produktivitas sektor industri dapat kembali ditingkatkan akan mampu memacu kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi lagi," tutur Agus.
Di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku pada 17-23 Agustus 2021, menyebutkan bahwa akan dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100 persen yang dibagi minimal dalam dua shift atau bergiliran.
Pelaksanaan uji coba ini penting dilakukan agar mendapat feedback sebelum dibukanya seluruh operasional kegiatan industri secara penuh.
"Saya ingin melaporkan bahwa sudah mulai tiga hari terakhir ini, pemerintah melakukan uji coba protokol kesehatan dalam operasional di perusahaan yang berdasarkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) masuk kategori sektor esensial," kata Agus.
Pemerintah bersama pelaku industri harus siap dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19.
Pasalnya, tak ada yang bisa memastikan kapan pandemi ini akan berlalu atau apakah kasus Covid-19 akan masuk babak selanjutnya.
"Oleh sebab itu, harus mulai merumuskan langkah-langkah strategis untuk melihat Covid-19 ini sebagai endemi," ujar dia.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, anggota DPR Komisi IX Netty Prasetiyani meminta agar rencana yang digagas oleh pemerintah tersebut dipertimbangkan masak-masak.
Bukan tanpa alasan, angka penambahan kasus positif Covid-19 menunjukkan bahwa pandemi belum mereda.
"Pemerintah jangan bermain-main dengan kebijakan yang membahayakan rakyat.
Pemerintah perlu melakukan sejumlah evaluasi terhadap penanganan pandemi ini," kata Netty kepada wartawan, Minggu (22/8/2021).
Dia menyebut pemerintah harus menyelesaikan polemik seperti kesimpangsiuran data Covid-19, dihilangkannya data kematian akibat Covid-19, varian baru Covid-19 yang terus berkembang,
akses terbatas terhadap testing dan tracing akibat mahalnya tes, bahkan capaian vaksinasi masih belum mencapai standar populasi.
"Kedua, apakah kawasan industri dengan jumlah pekerja yang besar sudah siap menerapkan protokol kesehatan lengkap dengan sarana prasarananya seperti masker, alat cuci tangan, peraga edukasi, fasilitas testing, klinik, tenaga kesehatan, dan pengaturan jam kerja yang meminimalisasi kerumunan," katanya.
Selanjutnya, Netty mengatakan bahwa pekerja di kawasan industri harus mendapatkan haknya untuk divaksinasi.
"Saat program vaksinasi dimulai, asosiasi, perusahaan, dan pengusaha bersemangat membantu proses vaksinasi dengan skema vaksin gotong royong," katanya.
"Akan tetapi, hingga hari ini capaian program tersebut masih belum terlihat. Padahal jika rencana WFO dijalankan, para pekerja harus mendapatkan hak perlindungan berupa vaksin," kata Netty.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar