GridPop.ID - Pernikahan tentu diharapkan bisa terjadi hanya sekali seumur hidup.
Namun, apa jadinya jika pernikahan justru bolak-balik dilakukan.
Hal inilah yang dilakukan oleh oknum PNS yang disebut sudah menikah sebanyak 7 kali.
Bahkan, terungkap perlakuan tak disangka-sangka terhadap para istrinya.
Menanggapi hal ini, salah satu istri sirinya pun melaporkan oknum PNS ini.
Diberitakan tribunnewsbogor.com, Seorang oknum PNS Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB) berinisial S dilaporkan istri sirinya ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati) NTB, Senin (30/8/2021).
S dilaporkan sang istri karena disebut suka kawin cerai dan menikahi 7 orang perempuan.
Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.
Perilaku S dianggap merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sehingga salah seorang istri yang dinikahi secara siri datang melapor ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021).
Istri keenam yang enggan disebut identitasnya datang melapor ditemani tim pendamping.
Korban juga didampingi tim Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.
Dalam laporan tersebut, S yang merupakan seorang PNS Kejari Lombok Tengah menikah sebanyak 7 kali.
Tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.
Bahkan seorang perempuan lagi hidup bersamanya, namun belum dinikahi.
Oknum S menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai alias tak menikahi tujuh orang perempuan sekaligus.
Tapi selama bertahun-tahun istri pertama dan ketiga tinggal bersama di rumah dinas Kejari Lombok Tengah beserta anak-anaknya.
Diduga, proses perkawinan kedua dan seterusnya dilakukan S dengan cara mengelabui calon istri.
Misalnya dia datang ngapel pada jam kerja menggunakan seragam kantor dan mobil dinas untuk menggoda para perempuan.
Berpenampilan seolah-olah jaksa dengan pakaian lengkap jaksa.
Dengan istri pertama dia menikah secara sah dan tercatat di administrasi negara, namun proses cerai belum inkrah di pengadilan.
Dia kemudian menikahi perempuan lain secara siri, tapi kemudian ditalak.
Baca Juga: Bingung Efek Samping Usai 4 Jam Peroleh Vaksin Moderna? Berikut Cara Jitu Mengatasinya
Pada pernikahan yang kelima dia menikah secara sah, lengkap dengan buku nikahnya. Tapi tidak lama kemudian bercerai lagi.
Setelah itu menikahi istri keenam secara siri.
Saat sang istri keenam meminta pernikahan mereka tercatat resmi, namun tidak diurus.
Bukannya memenuhi permintaan sang istri, S justru menikah lagi dengan perempuan lain untuk ketujuh kalinya.
Sementara istri keenam kemudian ditalaknya.
Istri ketujuh dinikahi secara sah dan memiliki buku nikah.
Pernikahan dengan istri kelima dan ketujuh dinikahi secara resmi, lengkap dengan buku nikah meski status perceraian dengan istri pertama belum inkrah.
Endang Susilowati, salah satu pendamping menjelaskan, mereka datang melaporkan dugaan salah satu staf PNS Kejari Lombok Tengah.
"Dia melakukan poligami sebanyak delapan kali, itu dugaan. Itu yang kami laporkan," kata Endang, usai melapor di kantor Kejati NTB, Senin (30/8/2021).
Menurutnya, perbuatan oknum berinisial S sangat meresahkan.
Perempuan dan anak dalam perkara tersebut tereksploitasi.
"Sehingga kita minta kepada kejaksaan sungguh-sungguh memproses dan memberikan sanksi tegas. Hukuman yang adil bagi perempuan dan anak," harapnya.
Perbuatan oknum PNS seperti S yang menikahi 7 perempuan tidak pantas dilakukan seorang aparatur negara.
"Yang kami laporkan adalah perilaku yang kawin cerai, kawin cerai, dan dampaknya terhadap perempuan dan anak," ujarnya.
Tim pendamping juga mempertanyakan apakah oknum PNS tersebut mendapatkan izin dari atasan untuk menikah lagi.
"Pegawai negeri sipil kan ada aturannya, baik kawin maupun cerai itu kan harus ada izin," jelasnya.
Mereka juga mempertanyakan terbitnya tiga buku nikah oknum S dengan tiga istrinya.
Bagaimana seorang PNS seperti S memiliki tiga buku nikah.
"Ini harus kita gali lebih jauh tentang buku nikah tersebut," ujarnya.
Karena itu mereka menyebut perkara tersebut sebagai kasus 157. Sebab oknum S bisa memiliki tiga buku nikah yang dianggap janggal.
Selly Sembiring, pendamping lainnya mengatakan, saat ini kondisi pelapor sangat tertekan secara psikis.
"Meski tahu suaminya berhubungan dengan perempuan lain, selama ini dia berusaha mempertahankan rumah tangganya," katanya.
Tetapi S justru menikah lagi dengan perempuan lain yang menjadi istri ketujuh lengkap dengan buku nikah.
Padahal selama ini, istri keenam meminta agar pernikhan mereka diakui negara, namun tidak pernah diurus.
Yang membuat korban semakin tertekan, foto pernikahan S dengan perempuan lain disebar di komplek perumahan korban.
Sementara itu, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Dedi Irawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Memang ada laporan dari istri siri salah seorang Pegawai Tata Usaha di Kejari Lombok Tengah. Sekarang masih tahap klarifikasi oleh pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati NTB," katanya.
Yan Mangandar, salah satu tim hukum yang mendampingi korban mengatakan, mereka mengapresiasi komitmen Kejati NTB yang akan memproses kasus tersebut sampai selesai.
"Kami melihat kasus ini bukan hanya terkait perempuan dan anak, tetapi juga nama institusi," katanya.
Modus yang digunakan oknum S menurutnya sangat berbahaya. Sebab berpotensi ditiru oleh yang lain.
"Modusnya dia dengan memanfaatkan seragam (kejaksaan), ini kan sangat berbahaya sekali," ujarnya.
Mereka berharap kasus seperti itu tidak terulang di tubuh lembaga kejaksaan.
"Karena dari kasus ini kita lihat istrinya tidak diperhatikan sama anak-anaknya," ujar Yan Mangandar.
Dampak Mengerikan Perceraian Bagi Anak Sesuai Usia Sejak Bayi
Dilansir dari edukasi.kompas.com, beginilah dampak perceraian bagi anak balita.
Usia anak 0-2 tahun
Pada usia ini, tentu saja bayi tidak memiliki kesadaran yang nyata tentang perceraian.
Namun, pada usia ini anak membutuhkan kontak secara terus menerus dengan orangtuanya untuk membentuk kedekatan dan cinta yang mendasar.
Kontak ini menjadi landasan bahwa anak merasa dicintai dan istimewa serta perasaan cinta anak kepada orang-orang disekitarnya.
Setelah perpisahan, salah satu dari orang tua tidak lagi berada di rumah dan kontak dengan anak pun tidak dapat dilakukan setiap hari.
Bila ini terjadi, anak akan kehilangan kasih sayang dan berdampak pada kepercayaan diri, konsep diri, dan lain-lainnya kelak.
Alangkah baiknya bila tetap menjaga komunikasi dengan mantan dan membiarkannya ikut mendidik anak demi kepentingan dan kebaikan si kecil.
Usia anak 2-5 tahun
Anak pada usia ini sangat menyadari, ada perubahan besar yang terjadi saat perceraian berlangsung.
Salah satu orangtua tidak lagi tinggal di rumah dan tidak hadir sewaktu-waktu.
Anak usia ini memerhatikan bahkan merasakan kehilangan itu.
Isu perceraian utama adalah perubahan dan kehilangan.
Anak tidak suka kedua hal itu karena menakutkan.
Reaksi utama terhadap hilangnya kepercayaan diri mereka adalah dengan menarik diri.
Anak akan enggan mengambil risiko, memastikan diri tak ada lagi kehilangan berikutnya dan memerlukan waktu untuk membangun kepercayaan diri yang telah rusak.
Jika kepercayaan diri anak telah rusak, efeknya sangat fatal bagi dan berisiko merusak masa depannya.
Anak mungkin akan terus bertanya mengapa salah satu orangtuanya tidak tinggal lagi bersamanya, hal ini karena yang mereka inginkan adalah agar segala sesuatu kembali ke kondisi semula.
Sebaiknya pada usia ini, beri anak penjelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi agar perubahan kehidupan yang anak hadapi akan dijalani lebih mudah.
Jika perceraian tak dapat dihindari, jangan sampai hal ini merugikan anak.
Hilangkan ego untuk memiliki anak seutuhnya, karena memang anak memiliki kedua orang tua yang tak bisa dipisahkan sepenuhnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar