Istri keenam yang enggan disebut identitasnya datang melapor ditemani tim pendamping.
Korban juga didampingi tim Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.
Dalam laporan tersebut, S yang merupakan seorang PNS Kejari Lombok Tengah menikah sebanyak 7 kali.
Tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.
Bahkan seorang perempuan lagi hidup bersamanya, namun belum dinikahi.
Oknum S menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai alias tak menikahi tujuh orang perempuan sekaligus.
Tapi selama bertahun-tahun istri pertama dan ketiga tinggal bersama di rumah dinas Kejari Lombok Tengah beserta anak-anaknya.
Diduga, proses perkawinan kedua dan seterusnya dilakukan S dengan cara mengelabui calon istri.
Misalnya dia datang ngapel pada jam kerja menggunakan seragam kantor dan mobil dinas untuk menggoda para perempuan.
Berpenampilan seolah-olah jaksa dengan pakaian lengkap jaksa.
Dengan istri pertama dia menikah secara sah dan tercatat di administrasi negara, namun proses cerai belum inkrah di pengadilan.
Dia kemudian menikahi perempuan lain secara siri, tapi kemudian ditalak.
Baca Juga: Bingung Efek Samping Usai 4 Jam Peroleh Vaksin Moderna? Berikut Cara Jitu Mengatasinya
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar