Seperti diketahui, jika ingin melakukan perjalanan, khususnya darat, pelancong harus memiliki sertifikat vaksin sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Tapi bukan berarti harus memaksakan diri melakukan vaksinasi.
Kementerian Perhubungan masih memberi pengecualian bagi warga yang ingin melakukan perjalanan tapi tidak memungkinkan untuk melakukan vaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu.
Ini bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
Kendati demikian, pelaku perjalanan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan lainnya yakni menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Pada perjalanan menggunakan transportasi udara hasil tes negatif Covid-19 harus dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam dari sebelum keberangkatan.
Sementara pada moda transportasi jarak jauh lainnya yakni laut dan darat, baik itu umum atau pribadi, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari sebelum keberangkatan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Sripoku.com,Kompas.tv |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar