Saat ini, Rafly memang tak bisa langsung diberhentikan begitu saja karena adanya mekanisme pengadilan.
"Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka berlaku ketentuan pasal 87 UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat," terang Bima kepada awak media, Senin (27/9).
Meski begitu, Bima mengatakan jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa saja melakukan pemberhentian sementara hingga ada keputusan Inkracht kepada Rafly.
"Mau ada pemberhentian sementara atau tidak kewenangannya ada pada Menkumham," sambungnya.
Adapun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham tengah memeriksa Rafly N Tilaar buntut laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus perekrutan CPNS.
"Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ditjen PAS sedang melakukan pemeriksaan terhadap kasus terkait pengaduan terhadap saudara Rafly," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (28/9).
Terkait materi pemeriksaan atau hasil kesimpulan yang didapat Kementerian sejauh ini masih belum dibeberkan lebih lanjut.
Rika mengatakan bahwa proses pendalaman kasus tersebut masih berlangsung. Termasuk, penyidikan terkait dugaan pidana yang diusut oleh Polda Metro Jaya.
Source | : | Sripoku.com,Kompas.tv |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar