GridPop.ID - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania tengah menjadi buah bibir lantaran tersandung masalah penipuan bersama sang suami, Rafly N Tilaar.
Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar diduga melakukan penipuan dengan berkedok rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dilansir dari Sripoku, bahkan menantu Nia Daniaty diduga memfasilitasi Olivia Nathania dalam melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 9,7 miliar.
Kabar miring ini langsung menjadi sorotan, terlebih karena nama Nia Daniaty yang dikenal sebagai sosok publik figur kenamaan di Tanah Air.
Sejauh ini diketahui ada sebanyak 225 korban yang diduga ditipu oleh Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar hingga meminta kejelasan atas apa yang telah dilakukan keduanya.
Lantaran namanya jadi sorotan imbas dugaan melakukan penipuan, nasib pilu menjerat Rafly N Tilaar.
Jika terbukti bersalah, mantu Nia Daniaty sendiri yang merupakan seorang PNS suatu instansi terancam bakal dipecat dari pekerjaannya.
Bima Haria Wibisana, Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait nasib Rafly N Tilaar.
Saat ini, Rafly memang tak bisa langsung diberhentikan begitu saja karena adanya mekanisme pengadilan.
"Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka berlaku ketentuan pasal 87 UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat," terang Bima kepada awak media, Senin (27/9).
Meski begitu, Bima mengatakan jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa saja melakukan pemberhentian sementara hingga ada keputusan Inkracht kepada Rafly.
"Mau ada pemberhentian sementara atau tidak kewenangannya ada pada Menkumham," sambungnya.
Adapun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham tengah memeriksa Rafly N Tilaar buntut laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus perekrutan CPNS.
"Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ditjen PAS sedang melakukan pemeriksaan terhadap kasus terkait pengaduan terhadap saudara Rafly," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (28/9).
Terkait materi pemeriksaan atau hasil kesimpulan yang didapat Kementerian sejauh ini masih belum dibeberkan lebih lanjut.
Rika mengatakan bahwa proses pendalaman kasus tersebut masih berlangsung. Termasuk, penyidikan terkait dugaan pidana yang diusut oleh Polda Metro Jaya.
"Masih proses, tentang adanya penipuan atau tidak itu deliknya kepolisian, ranahnya kepolisian," tambah Rika.
Rafly diketahui merupakan salah satu pegawai di Ditjen PAS.
Ia diperiksa setelah tersandung kasus dugaan penipuan tes CPNS. Rika tak mengkonfirmasi lebih lanjut mengenai status kepegawaian dari menantu Nia Daniaty tersebut.
Sementara dilansir dari Kompas.tv, pihak Olivia Nathania melalui tim kuasa hukum, Susanti Agustina akhirnya angkat bicara menanggapi kasus ini.
Ia mengungkap jika saat ini sang klien tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan klarifikasi.
"Nanti kalau sudah ada (bukti), kami akan klarifikasi," kata Susanti Agustina, dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/9/2021).
Susanti menegaskan jika selama ini Olivia Nathania enggan membuka suara lantaran tak mau berbicara tanpa bukti yang menyertai.
"Kita tidak mau bicara tanpa bukti-bukti otentik," lanjut Susanti.
GridPop.ID (*)
Source | : | Sripoku.com,Kompas.tv |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar