Awal kasus
Sandiwara yang dilakukan Ardiasih pada Kamis (7/10/2021) sekitar 11.00 Wita.
Saat itu kepada polisi ia mengaku telah disekap oleh seorang pria tak dikenal saat berada di rumahnya di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli, Bali.
Ardiasih mengarang cerita jika dirinya didatangi oleh pria tersebut.
Sang pria awalnya meminta minum kepada Ardiasih.
Namun setelah diberikan segelas air, pria tersebut justru mengancam Ardiasih menggunakan sebilah sabit.
Di tengah rasa ketakutan, pelaku selanjutnya mengikat tangan dan kaki ibu muda itu dengan selendang, serta menyumpal mulutnya.
Setelahnya, pelaku langsung mengobrak-abrik kediaman Adriasih.
Sejumlah barang berharga dijarah.
Mulai dari uang tunai dengan total Rp 37 juta, hingga perhiasan berupa cincin emas.
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar