GridPop.ID - Di zaman sekarang, bisnis online menjadi sesuatu yang banyak digeluti.
Banyak, orang-orang menjajakan jualannnya melalui marketplace secara online.
Kendati demikian, CEO Qasir Michael Williem mengatakan, latform marketplace juga memiliki kekurangan yang perlu diwaspada.
Williem mengingatkan pelaku usaha harus waspada akan ancaman kejahatan siber yang mengintai data pribadi.
Melalui kemudahan dan pengalaman berbisnis yang lebih simpel dengan menggunakan platform pihak luar tetap berisiko akan faktor keamanan.
“Kemungkinan adanya pencurian identitas maupun produk dan layanan yang disalahgunakan bisa dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Misalnya, kompetisi yang tidak sehat membuat kompetitor Anda berusaha untuk menyerang privasi dan menjual informasi yang Anda miliki,” ungkap dia seperti dikutip dari laman kompas.com.
Hal ini tentunya dapat merugikan konsumen maupun pelaku usaha dan keberlangsungan bisnis kedepannya.
Kisah apes inilah yang dialami oleh wanita ini.
Dilansir dari pemberitaan tribunnewsbogor.com, Seorang ibu muda bernama Kadek Ardiasih (24) harus berurusan dengan kepolisian.
Ia diketahui telah mencuri tabungan milik mertuanya sebanyak Rp 26 juta.
Bahkan, demi menutupi kelakuannya, Ardiansih nekat melakukan sandiwara mengaku jika dirinya mengalami perampokan.
Ardiasih kemudian membongkar motifnya nekat melakukan sandiwara perampokan,
Ia mengaku bingung setelah uang milik mertuanya habis untuk belanja online.
Tabungan milik mertuanya ia pakai untuk jualan online sejak 1,5 tahun lalu.
Barang yang dijual berupa produk fashion, kosmetik, dan sebagainya.
Adriasih juga mengaku sempat tertipu.
Baik itu melalui COD, transfer, maupun barang yang dibatalkan mendadak oleh customer.
"Selain itu (uang tabungan) juga saya gunakan untuk keperluan sehari-hari juga," ujarnya.
Awal kasus
Sandiwara yang dilakukan Ardiasih pada Kamis (7/10/2021) sekitar 11.00 Wita.
Saat itu kepada polisi ia mengaku telah disekap oleh seorang pria tak dikenal saat berada di rumahnya di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli, Bali.
Ardiasih mengarang cerita jika dirinya didatangi oleh pria tersebut.
Sang pria awalnya meminta minum kepada Ardiasih.
Namun setelah diberikan segelas air, pria tersebut justru mengancam Ardiasih menggunakan sebilah sabit.
Di tengah rasa ketakutan, pelaku selanjutnya mengikat tangan dan kaki ibu muda itu dengan selendang, serta menyumpal mulutnya.
Setelahnya, pelaku langsung mengobrak-abrik kediaman Adriasih.
Sejumlah barang berharga dijarah.
Mulai dari uang tunai dengan total Rp 37 juta, hingga perhiasan berupa cincin emas.
Akal Bulus Adriasih terungkap
Usai kejadian, polisi dari jajaran Polres Bangli melakukan pendalaman.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan kecurigaan polisi yang menemukan banyaknya kejanggalan.
Baik kejanggalan di TKP, maupun berdasarkan pengakuan Ardiasih.
“Kejanggalan itu mulai dari hasil visum yang tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan."
"Alat-alat yang digunakan pelaku berupa sabit hingga kayu yang tidak ada penyesuaian di TKP,” sebut Kapolres.
Atas temuan tersebut, tim opsnal Polres Bangli pun mencurigai Kadek Ardiasih telah merekayasa peristiwa perampokan yang ia alami.
Setelah dilakukan interogasi mendalam, wanita 24 tahun itu akhirnya mengaku pencurian uang dan perhiasan emas milik mertuanya dilakukan oleh dirinya sendiri.
Adriasih merekayasa peristiwa tersebut seolah-olah dirinya adalah korban.
Belajar dari Facebook
Ardiasih di hadapan polisi mengaku melakukan sandiwara perampokan belajar dari Facebook.
Ia melakukan persiapan rekayasa perampokan itu pada hari Kamis 7 Oktober 2021.
Bermula saat ia bangun pagi, kemudian membuka sosial media Facebook untuk melihat dagangan onlinenya.
"Kemudian saya ketemu dan melihat video itu (rekayasa kasus). Sekitar jam 04.30 Wita, selesai nonton saya kepikiran (meniru), tapi saya masih pikir-pikir."
"Karena takut juga buat nutupin tabungan yang habis itu. Akhirnya saya putuskan untuk melakukannya," ucap dia.
Atas peristiwa tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar