Akal Bulus Adriasih terungkap
Usai kejadian, polisi dari jajaran Polres Bangli melakukan pendalaman.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan kecurigaan polisi yang menemukan banyaknya kejanggalan.
Baik kejanggalan di TKP, maupun berdasarkan pengakuan Ardiasih.
“Kejanggalan itu mulai dari hasil visum yang tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan."
"Alat-alat yang digunakan pelaku berupa sabit hingga kayu yang tidak ada penyesuaian di TKP,” sebut Kapolres.
Atas temuan tersebut, tim opsnal Polres Bangli pun mencurigai Kadek Ardiasih telah merekayasa peristiwa perampokan yang ia alami.
Setelah dilakukan interogasi mendalam, wanita 24 tahun itu akhirnya mengaku pencurian uang dan perhiasan emas milik mertuanya dilakukan oleh dirinya sendiri.
Adriasih merekayasa peristiwa tersebut seolah-olah dirinya adalah korban.
Belajar dari Facebook
Ardiasih di hadapan polisi mengaku melakukan sandiwara perampokan belajar dari Facebook.
Ia melakukan persiapan rekayasa perampokan itu pada hari Kamis 7 Oktober 2021.
Bermula saat ia bangun pagi, kemudian membuka sosial media Facebook untuk melihat dagangan onlinenya.
"Kemudian saya ketemu dan melihat video itu (rekayasa kasus). Sekitar jam 04.30 Wita, selesai nonton saya kepikiran (meniru), tapi saya masih pikir-pikir."
"Karena takut juga buat nutupin tabungan yang habis itu. Akhirnya saya putuskan untuk melakukannya," ucap dia.
Atas peristiwa tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar