Maka dari itu, banyak klien di PT ITN yang merasa resah dan dirugikan.
Kantor pinjol yang beroperasi sejak 2018 itu kemudian digerebek dan disegel oleh polisi.
Tak hanya menyegel kantor, polisi juga mengamankan total 32 pegawai PT ITN.
Hingga kini, Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami terkait kerugian yang dialami oleh para korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT ITN mengoperasikan 13 aplikasi pinjol, tiga di antaranya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias legal dan 10 aplikasi lain tak terdaftar di OJK alias ilegal.
Dilansir dari Tribunnews.com, terkait hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran kepolisian agar melakukan langkah-langkah penanganan khusus dalam memberantas pinjol ilegal.
Pasalnya, aktivitas pinjol dinilai sudah sangat merugikan masyarakat.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, dan represif," kata Listyo.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar