"Saya juga sudah konsultasi ada beberapa video berapa Youtuber juga, Youtuber lokal di Subang juga ada sudah dilaporkan, sekarang sedang dianalisa oleh teman-teman penyidik Polda," katanya.
Dalam konten-konten video tersebut yang dinilai sudah memasuki kategori dari UU ITE serta sangat menyudutkan kedua kliennya, pelaporan resmi akan dilayangkan langsung oleh pihaknya.
"Kalo memang masuk unsur pelanggaran Undang-Undang ITE ya akan segera kita akan melakukan pelaporan yang resminya," ujar Rohman.
Ia berujar, imbas banyaknya konten Youtube seperti itu maka akan menimbulkan opini-opini liar dari masyarakat dan hal tersebut juga dinilai merugikan kliennya.
"Jadi begini pertama saya yakini bahwa proses penyidikan di kepolisian tidak terpengaruh dari konten-konten personal ya,
konten-konten yang dibuat oleh Youtuber seolah-olah mereka mencari fakta sendiri, menganalisa sendiri, serta menyimpulkan sendiri,
ini yang berbahaya soalnya dapat menimbulkan asumsi-asumsi kepada masyarakat terlebih itu sangat merugikan klien kami," ucap Rohman.
Itu lah sebabnya, pihak tim kuasa hukum Yosef akan mengambil langkah tegas dan dalam kurun waktu dekat akan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Source | : | TribunTimur.com,TribunBali.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar