Selain itu, Tongam menjelaskan para pelaku pinjol ilegal ini juga akan memaksa kehendak pada peminjamnya yang mengarah ke penipuan dan pemerasan.
Sebagai contoh, si peminjam meminjam dana Rp1 juta ke pinjol ilegal. Namun yang mereka dapatkan hanya Rp600 ribu.
Kemudian bunga dari dana pinjaman tersebut mulanya disepakati 0,5 persen. Tapi ketika peminjam sudah sepakat, bunga pengembalian tiba - tiba jadi 3 persen per hari.
Apalagi pelaku pinjol ilegal ini kata Tongam, juga menipu calon peminjamnya dengan cara memberi syarat awal tenor panjang, tapi pada kenyataannya si peminjam dana cuma diberi waktu satu minggu.
Hal ini yang ia sebut sebagai praktek penipuan dan kriminal.
"Dan ada pemaksaan kehendak di sana yang mengarah pada penipuan dan pemerasan. Contohnya, kita pinjam 1 juta yang di transfer hanya 600 ribu, bunga yang dijanjikan awal setengah persen, menjadi 3 persen per hari," ucapnya.
"Kemudian jangka waktu yang diperjanjikan pada awalnya 90 hari, menjadi 7 hari. Ini ada penipuan di sini," kata Tongam.
Source | : | Tribunnews.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar