Kemudian bila si peminjam menolak membayar, maka pelaku pinjol ilegal akan melakukan intimidasi berupa teror atau perbuatan tidak menyenangkan saat penagihan.
Kata Tongam, aplikasi pinjol ilegal biasanya selalu meminta izin mengakses seluruh data baik kontak, maupun isi penyimpanaan telepon.
Akses tersebut digunakan oleh pihak pinjol ilegal sebagai alat intimidasi, dengan mengakses isi dari penyimpanan telepon peminjam dan menggunakannya untuk mengancam.
"Ciri selanjutnya, pinjol ilegal ini selalu meminta kita mengizinkan semua data dan kontak diakses. Jadi storage, phonebook itu diakses," kata dia.
"Ini yang digunakan sebagai alat intimidasi. Pada saat penagihan melakukan teror, perbuatan tidak menyenangkan apabila peminjam tak penuhi kewajibannya," ucapnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar