Melansir dari Tribun Bisnis, berikut syarat naik pesawat terbaru selama PPKM sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021:
PPKM Level 3
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara
PPKM Level 2
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara
Source | : | Kompas.com,Tribun Bisnis |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar