Sebelumnya adanya regulasi terbaru, biaya tes PCR di Indonesia terbilang cukup mahal, yakni di kisaran Rp 900.000 untuk sekali tes usap.
Selain penetapan biaya tes PCR, seperti dikutip dari Kompas.com, Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi tes antigen menjadi Rp 99 ribu untuk di Pulau Jawa serta Rp 109.000 untuk di luar Pulau Jawa.
Sementara di negara tetangga yakni Malaysia, harga tes PCR bervariasi.
Namun sama halnya dengan di Indonesia, pemerintah Negeri Jiran juga memberlakukan batas tarif tertinggi biaya tes PCR.
Dikutip dari media terkemuka Malaysia, The Sun, biaya tes PCR tertinggi adalah sebesar Ringgit Malaysia (RM) 150 atau setara dengan Rp 513.000 (kurs Rp 3.420).
Aturan batas harga tes PCR tertinggi tersebut berlaku sejak Mei 2021. Sebelum adanya regulasi tersebut, biaya tes PCR di Malaysia berkisar RM 200 atau sekitar Rp 684.000.
Selain biaya tes PCR batasan tertinggi, pemerintah Malaysia juga menerapkan batas untuk biaya tes RT antigen yakni paling mahal RM 60 atau sekitar Rp 205.200 dan RT antibodi sebesar RM 50 atau sekitar Rp 171.000.
Namun batasan harga tes PCR di atas hanya berlaku untuk wilayah Semenanjung Malaya.
Artinya, untuk kawasan Sabah dan Sarawak memiliki aturan yang berbeda.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Bisnis |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar