Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain pakaian tersangka, jilbab, celana serta baju dalam yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi.
Polisi menyangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 e UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang dari Nomor 1 Tahun 2016
tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang peradilan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, kejadian serupa juga terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Seorang guru ilmu komputer, PG mencabuli muridnya yang berinisial MNH di sebuah hotel.
Setelah melakukan aksinya, PG meninggalkan korban di hotel sendirian.
Korban kemudian diberi uang sejumlah Rp 20 ribu.
Kejadian dapat terungkap setelah ibu korban mencari anaknya yang tak kunjung pulang ke rumah dan kemudian membuat laporan ke kantor polisi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Sripoku.com,Tribunmedan.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar